Sebanyak 140 dari total 152 desa di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan telah menerima tahap kedua Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 2024. Namun, secara ironis, desa-desa di wilayah tersebut masih tampak sepi dari aktivitas pembangunan yang biasanya ramai dilakukan oleh masyarakat setelah pencairan dana. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Abdya, Fhakruddin, saat dihubungi oleh wartawan di Blangpidie pada hari Senin, menyatakan bahwa Dana Desa dari APBN 2024 disalurkan dalam dua tahap. “Tahap kedua sudah ditransfer, hanya 12 desa yang belum menerima dari total 152 desa di Kabupaten Abdya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa 12 desa yang umumnya terletak di Kecamatan Blangpidie belum mengajukan permohonan pencairan, sehingga proses transfer tahap kedua belum dapat dilaksanakan. Pengamatan wartawan di Kabupaten Abdya menunjukkan perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, setelah pencairan Dana Desa, masyarakat desa segera memulai berbagai kegiatan pembangunan, baik infrastruktur maupun lainnya. Namun, tahun ini, desa-desa masih terlihat sepi dari aktivitas tersebut. Pada tahun-tahun sebelumnya, menjelang akhir tahun dan musim tanam padi, perangkat desa aktif membagikan pupuk gratis kepada petani yang diperoleh melalui Dana Desa. Penggunaan 20 persen dari Dana Desa untuk ketahanan pangan merupakan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan swasembada pangan di desa-desa di seluruh Indonesia. Inisiatif ini mencakup pengembangan infrastruktur pertanian, penyediaan bibit unggul dan pupuk berkualitas, pelatihan teknik pertanian modern dan berkelanjutan, serta mendorong penanaman berbagai jenis tanaman pangan. Program pemerintah pusat ini bertujuan untuk mencapai swasembada pangan dan meningkatkan ketahanan pangan di desa, sehingga desa-desa di seluruh Tanah Air dapat lebih mandiri dan berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Namun, hingga pertengahan bulan November 2024, desa-desa masih sepi dari kegiatan tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana. Kondisi ini jelas menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. Beberapa warga bahkan menyatakan keprihatinan mereka mengenai situasi ini. "Umumnya, setelah dana dicairkan, kita segera melihat adanya pembangunan di desa. Namun saat ini, tidak ada yang terlihat," ungkap Yusuf, seorang warga, kepada wartawan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan atau minimnya kegiatan pembangunan yang terjadi. Transparansi dalam penggunaan Dana Desa sangatlah krusial untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat desa. Di sisi lain, Wakil Ketua DPRK Abdya, Mustiari, kepada wartawan mengungkapkan informasi yang diperolehnya bahwa terdapat oknum Kepala Desa yang berani menggunakan Dana Desa untuk mendanai calon yang didukungnya dalam Pilkada 2024. "Ini jelas sudah melampaui batas, saya bahkan mendapatkan informasi bahwa ada Keuchik (kepala desa) yang menggunakan dana desa untuk mendanai kebutuhan calon yang dia dukung dalam pilkada. Ini sangat tidak dapat diterima dan sudah kelewatan," tegas Mustiari.
404