MK: Permohonan Sengketa Pilkada Mencapai 206 Kasus Di Tingkat Kabupaten Kota Dan Provinsi

Rabu, 11 Des 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 untuk tingkat kabupaten dan provinsi hingga Selasa siang.


Menurut informasi di situs MK, ada 206 permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan MK sampai pukul 11.40 WIB. Dari jumlah tersebut, 166 permohonan adalah sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan untuk pemilihan wali kota, dan satu permohonan untuk pemilihan gubernur.


Permohonan pemilihan gubernur yang terdaftar adalah mengenai hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan ini resmi terdaftar pada Senin malam (9/12) dan menjadi sengketa pilkada provinsi pertama yang masuk ke MK tahun ini.


Di sisi lain, Pilkada Kota Banjarbaru menjadi yang paling banyak digugat. Hingga Selasa siang, ada empat permohonan terkait sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru yang telah didaftarkan ke Mahkamah.


Hasil pilkada di tingkat kabupaten yang paling banyak dipermasalahkan adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tiga gugatan untuk masing-masing kabupaten tersebut.


Ketua MK, Suhartoyo, sebelumnya menyatakan bahwa proses pendaftaran sengketa pilkada berjalan lancar. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat mengumumkan hasil suara pilkada.


Setelah pendaftaran, pemohon bisa melengkapi atau memperbaiki permohonan mereka sebelum MK mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).


“Setelah perbaikan, MK akan melakukan registrasi. Setelah itu, para hakim akan menggelar sidang untuk setiap panel. Kemudian, mereka akan menetapkan tanggal sidang,” kata Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta (9/12).




Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar