Pengenaan Pajak Alat Berat (PAB) dan PPN 12% pada tahun 2025 dapat berdampak pada industri pertambangan dan kelapa sawit. Industri alat berat akan dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). Plt Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyatakan bahwa kebijakan pajak ini bisa mempengaruhi sektor pertambangan. "Biaya peralatan mencapai 35%-40% dari total biaya produksi. Setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda, tetapi dengan kondisi harga dan faktor lainnya, mereka mungkin harus mengurangi investasi pada alat berat," ujar Gita pada Selasa (10/12). Gita juga menambahkan bahwa kondisi setiap perusahaan bervariasi, terutama karena banyak perusahaan pertambangan, khususnya batubara, yang menggunakan jasa kontraktor. Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyatakan bahwa penerapan PPN dan PAB untuk alat berat dapat mempengaruhi investasi awal perusahaan sawit. Eddy menjelaskan kepada Kontan pada Selasa (10/12), bahwa penggantian alat berat hanya dilakukan setelah investasi awal dan masa ekonomisnya berakhir. Jika terkena PPN, maka diperlukan dana tambahan. Ia menambahkan, meskipun dampaknya hanya pada investasi awal, pelaku usaha tetap harus mengeluarkan biaya untuk perawatan rutin. Eddy juga menyatakan bahwa kenaikan PPN 12% pada kendaraan dan alat berat akan menambah beban, sehingga pelaku usaha perlu modal kerja tambahan untuk menjaga arus kas.
404